SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM


# Penyuluh Agama Islam Bergerak.
Sumber-Sumber Hukum Islam
Sebelum tela'ah dikemukakan bahwa hukum islam merupakan sala'an ilahi. Sumber utamanya wahyu ilahi.

Sumber pokok ialam adalah al Qur'an dan Sunah Nabi SAW.

Sumber tambahan meliputi: ijmak (konsensus), qiyas (analogi), istihsan (kebijaksanaan hukum), kemaslahatan, 'urf (adat kebiasa'an), sadduz-zari'ah (tindakan preventif), istishab (kelangsungan hukum), fatwa sahabat nabi SAW, dan syar'u man qoblana (hukum agama samawi terdahulu).

1. Al Qur'an adalah wahyu Allah SWT.

2. Sunah pada intinya ajaran-ajaran Nabi Muhamad SAW 

3. Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid (ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syarak) sesudah zaman nabi SAW mengenai hukum suatu kasus tertentu.

4. Qiyas adalah perluasan ketentuan hukum yang disebutkan didalam teks al Qur'an dan Sunnah sehingga mencangkup kasus serupa yang tidak disebutkan dalam teks kedua sumber itu, pokok itu berdasarkan persamaan sifat causa legis antara kedua kasus.

5. Maslahat Mursalah, maslahat secara harfiah manfaat, mursalah berarti netral. Istilah hukum islam, maslahat mursalah dimaksudkan, sehala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak ada nas khusus (teks Qur'an dan Hadits).

6. Istihsan merupakan suatu kebijaksanaan hukum atau perkecualian hukum. Contoh dalam harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi dalam keadaan khusus terjadi pemubadziran, sementara pemubadziran itu dilarang, maka wakaf boleh dijual dengan melanggar aturan umum mengenai larangan menjual wakaf itu.

7. Istishab berarti kelangsungan status hukum suatu hal dimasa lalu, pada masa kini dan masa depan. Misal: seorang hilang yang tidak diketahui rimbanya, maka setatusnya dianggap tetap masih hidup. Sebelum ada bukti meninggal maka harta kekaya'annya belum dapat dibagikan pada ahli waris.

8. Saddudz-dzari'ah (Tindakan Preventif) artinya menutup jalan. Melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syarak sebenarnya dibolehkan, namun melalui ijtihad, perbuatan tersebut dilarang karena menimbulkan mudarat. 

9. 'Urf adalah suatu hal yang diakui keberadaannya dan diikuti: oleh dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

10. Qaul Sahabat Nabi SAW sahabat yang hidup sezaman dg Nabi dan pernah bertemu beliau walau sebentar. Qaul Sahabat Nabi dimaksud pendirian sahabat mengenai suatu masalah hukum ijtihadiah baik yang tercermin dalam fatwanya maupun keputusannya yang menyangkut masalah dimana tidak terdapat pada penegasan al Qur'an, Hadits ataupun ijmak.

11. Hukum Agama Samawi Terdahulu (Syar'u Man Qablana) yang dimaksud ketentuan hukum yang dibawa oleh para Nabi sebelum Nabi Muhamad SAW.

(Hkm Perjanjian Syariah [Studi Tentang Teori Akad dlm Fikih Muamalat]).

# Wagino, S.H PAIF Kaligondang-Purbalingga #Penyuluhagamamenjadicahayadalamkeberagaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PORSADIN VII PURBALINGGA

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

RETREAT TIM EFEKTIF MEDIA SOSIAL PENYULUH AGAMA ISLAM PURBALINGGA