MACAM-MACAM KELUARGA SAKINAH
Keluarga sakinah dalam istilah ilmu fiqh yaitu sebagai usroh atau qirobah yang berarti kerabat. Jadi keluarga sakinah yang dikehendaki fitrah manusia dan agama adalah terwujudnya suasana keluarga yang satu tujuan, selalu dapat berkumpul dengan baik, rukun dan akrab dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam keluarga sakinah menurut islam yaitu :
A. Keluarga Pra Sakinah ; keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fithrah, puasa, sandang, pangan dan kesehatan.
Tolak ukur keluarga pra sakinah ;
1. Keluarga dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah dan tidak seduai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
2. Tidak memiliki dasar keimanan,
3. Tidak melakukan shalat wajib,
4. Tidak menjalankan puasa dan tidak mengeluarkan zakat fithrah,
5. Tidak dapat baca tulis, dilihat dari pendidikan tidak lulus SD,
6. Kategori fakur miskin, sehingga sering berbuat asusila serta terlibat kasus kriminal.
B. Keluarga Sakinah 1
Keluarga ini dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan sepiritual dan material secara minimal tapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan bimbingan keagamaan dan keluarganya serta mengikuti interaksi sosial keagamaan.
Tolak Ukur Keluarga Sakinah 1 ;
1. Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan UU Perkawinan No.1 Th 1974,
2. Tidak tergolong fakir miskin,
3. Sering meninggalkan sholat dan percaya pada tahayul,
4. Riwayat pendidikan rata-rata ijazah SD.
5.
C. Keluarga Sakinah II
Keluarga sakinah II, merupakan keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah serta telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupan juga mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agamaserta bimbingan keagamaan dalam meluarganya..
Tolak ukur keluarga sakinah II ;
1. Tidak terjadi perceraian kecuali sebab kematian atau hal lain yang menjadikan harus cerai,
2. Bisa menabung karena penghasilan melebihi kebutuhan pokok,
3. Rata-rata keluarga berijazah SMP,
4. Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan,
5. Tidak terlibat dalam kasus kriminal dan perbuatan amoral,
D. Keluarga Sakinah III
Keluarga sakinah III, merupakan keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah,sosial, psikologis, dan pengembangan keluarganya akan tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Kriteria Keluarga Sakinah III ;
1. Aktif dalam berupaya meningkatkan kegiatan keagamaan di masjid maupun dalam lingkungan,
2. Mengeluarkan zakat, infak, shadakah dan waqaf,
3. Meningkatkan pengeluaran qurban,
4. Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar,
5. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas.
E. Keluarga Sakinah III Plus
Keluarga Sakinah III Plus atau keluarga plus yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketawwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
Tolak Ukur Keluarga Sakinah III Plus ;
1. Telah melaksanakan ibadah haji dan memenuhi kriteria haji mabrur,
2. Menjadi tokoh agama, tokohadyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai keluarga dan masyarakat,
3. Mengeluarkan zakat, infak, shadqah, wakaf, jariyah secara meningkat baik secara kualitatif dan kuantitatif,
4. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana,
5. Menjadi suri tauladan masyarakat sekitar.
(Subdit Bina Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah).
Komentar
Posting Komentar