SYARIAT, FIQIH, HUKUM DAN USHUL FIQIH

1. Syariat secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air, yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketetapan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa perintah, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

Berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.

2. Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di al-Qur'an ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi SAW yang direkam dalam kitab-kitab hadits.

3. Hukum adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

4. Ushul Fiqih berasal dari bahasa arab "ushulul fiqh" yang artinya asal-usul fiqih.

Suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syariat islam dari sumbernya.

A. Syariah :

1. Berasal dari al Qur'an dan as Sunnah,
2. Bersifat fundamental,
3. Hukumnya bersifat Qath'i (tidak berubah),

4. Hukum syariatnya hanya satu (Universal),
5. Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam al Qur'an.

B. Fiqih

1. Karya manusia (ijtihad) yang bisa berubah.
2. Bersifat fundamental
3. Hukumnya dapat berubah.

4. Banyak berbagai ragam, berasal dari ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.

Perbedaan :

Syariat wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhamad SAW. 

Fiqih pemahaman manusia (mujtahid), yang memenuhi syarat dan hasil pemahaman itu.
Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup luas (Qur'an hadits) dimasukan juga aqidah akhlak.

Sedang fikih bersifat instrumental, ruang lingkup terbatas, pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut perbuatan hukum.

Syariat hanya satu, sedang fiqih munkin lebih dari satu, misalnya terlihat pada aliran-aliran hukum (mazhab-mahzab),

Syariat menunjukan kesatuan dalam islam, foqih menunjukan keragamannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK LEBIH TINGGI DERAJATNYA DARIPADA ILMU

Peringati Hari Santri Tumbuhkan Semangat Kebersama'an

WASIAT RASUL TENTANG HALAL DAN HARAM