Perkembangan Fikih Klasik Hingga Kontemporer.
1. Jenis-jenis akad muamalah klasik.
1. Jual beli (al-Bai),
2. Sewa menyewa (al-Ijarah),
3. Pinjam pakai (al-Ariyah); pemilikan terhadap manfaat barang tanpaimbalan (pembayaran) dalam jangka waktu tertentu. (Malikiyah). pemilikan terhadap manfaat barang secara cuma-cuma (Hanafiyah).
4. Hutang piutang,
5. Gadai (Rahn),
6. Pemindahan hutang (Hiwalah/ Hawalah), secara etimologi hiwalah dari kata tahawwul atau tahwil yang berarti berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Secara terminologi hiwalah di definisikan sebagai pemindahan hutang dari satu tanggungan (muhil) ketanggungan pihak lain (muhal 'alayh).
Jika A adalah kreditur (muhal) yang memberi pinjaman kepada B (muhil). Sementara pada saat yang sama B memiliki piutang pada C, maka ia bisa saja memindahkan hutangnya kepada A tersebut untuk dibayar oleh C.
Sehingga C dalam hal ini menjadi muhl 'alayh, yakni pihak yang harus membayar utang kepada A.
7. Pinjaman hutang, secara etimologis al-kafalah berarti al-damm (menanggung). Kafalah memiliki beberapa istilah padanannya ; hamalah, damanah dan za amah. Pihak penanggungnya disebut dengan hamil, damin, za'im, sabir dan qabil.
Menurut al-Mawardi, berdasarkan kebiasaan, istilah damin digunakan dalam konteks harta (benda), hamil dalam diyat, za'im untuk harta dan pelukaan, kafil untuk jiwa dan sabir untuk semuanya.
8. Pendelegasian (Wakalah), secara terminologi gambaran tentang seseorang yang melakukan transaksi atas nama orang lain, yakni dengan memposisikan dirinya pada posisi orang tersebut; atau pendelegasian transaksi kepada wakilnya.
9. Penitipan (Wadiah yad amanah dan yad dhamanah). Secara etimologis sesuatu yang diletakan (dititipkan) kepada orang yang bukan pemiliknya untuk di jaga.
Ida' (sebagai akad), penyerahan benda kepada orang lain untuk di jaga,baik dilakukan secara terang-terangan maupun isyarat. Baik individu maupun badan hukum.
10. Musyarakah (Syirkah), secara terminologis adalah berkumpul dalam kepemilikan dan transaksi, atau perjanjian di antara para anggota dalam modal dan keuntungan.
11. Mudarabah, berasal dari wazan mufa'alah dari kata darb fi al-ard, yang artinya berjalan di muka bumi. Penanaman mudarabah terutama dikenal di kalangan ahl al-'Iraq.
Sedang ahl al-Hijaz menyebut dengan qira atau vmuqaradah.
Ulama Hanafiyah dan Hamabilah menggunakan mudarabah,
sedang Malikiyyah dan Syafi'iyyah menggunakan qirad dalam keuntungan dan pihak mudarib (Pengelola modal) perlu melakukan perjalanan (safar) di dalam melaksanakan bisnisnya, dimana safar biasa dinamakan dengan darb fal-ard.
Qirad merupakan musytag dari gard yang ber makna qam' (potongan), dimana pemilik modal (sahib al-mal) memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola (mudarib) untuk dibisniskan kemudian ia memberikan kepada mudarib sebagian potongan dari ke untungannya.
Komentar
Posting Komentar