KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH KE ISTRI
A. Pengertian Nafkah
Pengertian nafkah menurut para ulama adalah belanja untuk keperluan makan, yang mencangkup sembilan bahan pokok, pakaian dan perumahan, atau sering disebut dengan sandang, pangan, papan.
B. Hukum Memberi Nafkah
Hukum memberi nafkah untuk istri, baik dalam bentuk perbelanjaa, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan karena istri membutuhkan, kewajiban itu timbul dengan sendirinya karena ikatan pernikahan.
Bila istri orang kaya yang tidak membutuhkan bantuan pun, suami tetap wajib membayar nafkah.
C. Tujuan dan Hikmah Nafkah
Di antara disyariatkan perkawinan adalah untuk mendapatkan ketenangan hidup, mendapat cinta dan kasih sayang,serta pergaulan yang baik dalam rumah tangga.
Yang demikian baru dapat berjalan secara baik bila ditunjang dengan tercukupinya kebutuhan hidup yang pokok bagi kehidupan rumah tangga.kewajiban nafkah adalah untuk menegakan tujuan dari perkawinan itu.
D. Berlakunya Kewajiban Nafkah
Ada beberapa pendapat ;
1. Jumhur ulama termasuk ulama SyiahImamiyah, bahwa nafkah itu mulai diwajibkan semenjak dimulainya rumah tangga, sejak suami telah bergaul dengan istri (tamkin),
2. Golongan Zhahariyah ; kewajiban nafkah dimulai sejak akad nikah
E. Bentuk dan Jenis
Hal yang telah disepakati oleh ulama kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi suami sebagai nafkah adalah pangan sandang papan, karena dalil yang memberi petunjuk pada hukumnya begitu jelas dan pasti.
F. Standar Ukuran Nafkah
Dalam hal ini terdapat tiga pendapat ;
1. Pendapat Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa yang dijadikan ukuran dalam menetapkan nafkah adalah status sosial suami dan istri secara bersama-sama.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang mengatakan bahwa yang dijadikan standar adalah kebutuhan istri.
3. Imam al-Syafi'iy berpendapat, yang dijadikan standar dalam ukuran nafkah istri adalah status sosial dan kemampuan ekonomi suami.
G. Sifat Nafkah
Nafkah adalah kewajiban suami yang harus dipikulnya terhadap istrinya.
Jumhur ulama berpandapat bahwa kewajiban nafkah bersifat tetap atau permanen.
Bila dalam waktu tertentu suami tidak menjalankannya, sedang dia berkemampuan nafkah, maka istri boleh mengambil harta suaminya sebanyak kewajiban yang dipikulnya.
1. Menurut jumhul ulama, bila suami tidak melaksanakan kewajiban nafkah dalam masa tertentu, karena ketidak mampunya, maka yang demikian adalah merupakan utang baginya yang harus dibayar setelah dia mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
2. Menurut ulama Zhahiriyah kewajiban nafkah yang tidak dibayarkan suami dalam masatertentu karena ketidak mampuannya tidak menjadi utang atas suami.
3. . Ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa kewajiban nafkah yang tidak ditunaikan suami dalam waktu tertentu karena ketidak mampuannya gugur seandainya nafkah itu belum ditetapkan oleh hakim.
H. Gugurnya Kewajiban
Pada dasarnya nafkah itu diwajibkan sebagai penunjang kehidupan suami istri. Bila suami istri dalam keadaan yang biasa, dimana suami istri sama-sama melaksanakan kewajiban.
Dalam hal istri nusyuz, menurut jumhur ulama, suami tidak wajib memberi bafkah dalam masa nusyuz-nya itu
(Fiqh dan UU Perkawinan)
Komentar
Posting Komentar