PUASANYA BATAL TAPI WAJIB MENERUSKAN (IMSAK)

Barang siapa yang batal puasanya dengan sebab ini, maka wajib meneruskan puasanya pada hari itu dan wajib pula mengqadhanya, enam tersebut adalah 

1. Jika dengan sengaja, dan tanpa alasan membatalkan puasa wajib di bulan ramadhan.

2. Jika seseorang meninggalkan niat puasa pada waktu malam di dalam puasa fardhu walaupun karena lupa.

3. Jika seseorang sahur karena masih menyangka karena adanya waktu malam, padahal waktu sahurnya telah habis.

4. Jika seseorang berbuka puasa karena menyangka masuknya maghrib, padahal waktunya belum masuk, karena matahari belum terbenam.

5. Jika seseorang tidak berpuasa pada hari yang diragukan (tanggal 30 sya'ban) kemudian di siang harinya menjadi jelas baginya bahwa hari itu adalah awal bulan ramadhan.

6. Jika seseorang ketika berwudhu terlanjur menelan air mubalaghahnya (bersungguh-sungguh) tanpa sengaja di saat berkumur-kumur atau menghirup air kehidung.

(Safinatunnajat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PORSADIN VII PURBALINGGA

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

RETREAT TIM EFEKTIF MEDIA SOSIAL PENYULUH AGAMA ISLAM PURBALINGGA