PERIKATAN DALAM HUKUM ISLAM

Perikatan Dalam Hukum Islam.
Konsep dan Sumber Perikatan dalam Hukum Barat.
1. Perikatan dalam Pembeda'an Hukum Objektif.

Salah satu pembedaan hukum obyektif paling tua dan berasal dari hukum Romawi adalah pembedaan antara hukum publik dan hukum prifat.

Yang terakhir ini meliputi hukum prifat internasional, hukum acara perdata dan hukum prifat materiil.

Menurut ilmu hukum belanda, hukum prifat materiil dibedakan menjadi hukum perdata dan hukum dagang.

Hukum perdata dibedakan menjadi hukum orang dan hukum keluarga, hukum badan hukum dan hukum harta kekayaan.

Hukum harta kekayaan dibedakan lagi menjadi dua bagian, yaitu hukum benda dan hukum perikatan.

Dilihat dari segi sumbernya,perikatan ada yang lahir dari undang-undang dan ada yang lahir dari perjanjian serta dari sumber-sumber lain yang ditunjuk oleh undang-undang.

2. Konsep Perikatan, apabila dua orang atau dua pihak saling berjanji, misalnya melakukan ikatan diri kepada yang lain untuk melakukan perjanjian.

Ikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Misal sebuah bengkel dan seorang pemilik kendaraan berjanji, bengkel akan memperbaiki kendaraan dan pemilik kendaraan akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

3. Sumber-Sumber Perikatan, dalam hukum indonesia ada dua, (1) perjanjian, (2) undang-undang.

Dalam pasal 1233 KUH Perdata, "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan (perjanjian), maupun karena undang-undang.

 "Perjanjian adalah sumber perikatan paling penting."
Dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata Baru) bahwa ada tiga sumber perikatan, yaitu (1) tindakan-tindakan hukum, (2) sumber peraturan perundang-undangan, (3) sumber-sumber yang ditunjuk oleh undang-undang.

(Hkm Perjanjian Syariah) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PORSADIN VII PURBALINGGA

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

RETREAT TIM EFEKTIF MEDIA SOSIAL PENYULUH AGAMA ISLAM PURBALINGGA