MENGQADHA PUASA & MEMBAYAR FIDYAH
Macam Hukum dan Denda
1. Wajib mengqadha dan membayar fidyah, hukum ini tetep atas dua orang :
A. Orang yang membatalkan puasa, karena khawatir kepada yang lain (seperti seorang ibu yang tidak puasa karena kekhawatiran kepada anaknya) ketika dia mengandung dan menyusui.
B. Orang yang mengakhirkan qadha puasa wajib, sehingga memasuki ramadhan berikutnya, padahal dia mampu untuk mempercepat qadhanya.
2. Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Hukum ini tetap atas banyak orang, seperti orang yang batal puasanya karena penyakit ayan dll.
3. Wajib membayar fidyah saja, hukum ini tetap atas orang tua renta, yang tidak lagi mampu berpuasa.
4. Tidak wajib mengqadha atau membayar fidyayah, hukum ini tetap atas orang yang gila, gilanya tidak disengaja.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar