MACAM-MACAM HUKUM DENDA PELANGGAR PUASA RAMADHAN


Mengqadha Puasa, Membayar Fidyah Apa Kifarat.

Macam Hukum dan Denda
1. Wajib mengqadha dan membayar fidyah, hukum ini tetep atas dua orang : 1. Orang yang membatalkan puasa, karena khawatir kepada yang lain (seperti seorang ibu yang tidak puasa karena kekhawatiran kepada anaknya) ketika dia mengandung dan menyusui. 2. Orang yang mengakhirkan qadha puasa wajib, sehingga memasuki ramadhan berikutnya, padahal dia mampu untuk mempercepat qadhanya.

2. Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Hukum ini tetap atas banyak orang, seperti orang yang batal puasanya karena penyakit ayan dll.

3. Wajib membayar fidyah saja, hukum ini tetap atas orang tua renta, yang tidak lagi mampu berpuasa.

4. Tidak wajib mengqadha atau membayar fidyayah, hukum ini tetap atas orang yang gila, gilanya tidak disengaja.

WAJIB KIFARAT
Jika seseorang batal puasanya karena jima'k (bersenggama) pada siang hari di dalam bulan puasa, maka wajib baginya empat perkara :

1. Membayar kafarat (denda berat) yang paling besar (yaitu memerdekakan budak, kalau tidak bisa, maka ber puasa enam puluh hari dan jika tidak bisa, maka memberi makanan enam puluh orang miskin).

2. Mengqadha (mengganti) puasanya secara langsung setelah hari lebaran.

3. Mendapatkan ta'ziran (hukuman hakim).

4. Bertaubat dari dosanya karena perbuatannya itu merupakan maksiat yang mendatangkan dosa.

(Safinatunnajat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PORSADIN VII PURBALINGGA

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH

RETREAT TIM EFEKTIF MEDIA SOSIAL PENYULUH AGAMA ISLAM PURBALINGGA