HUKUM PERIKATAN ISLAM

HUKUM PERIKATAN ISLAM
1. Pengertian hukum perikatan islam. Dalam KUH Perdata Pasal 1233 telah dinyatakan, bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Dalam presfektif hukum islam, perikatan dikenal dengan istilahhukum perikatan syariah.

Hukum perikatan syariah merupakan suatu kajian mengenai kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari al-Qur'an, al Hadits dan al-Ra'yu (ijtihad), untuk memberikan aturan-aturan hubungan umat dalam transaksi bidang perekonomian.

2. Syarat syah perjanjian (Perikatan).
Pasal 1320KUH Perdatamenentukan adanya 4 syarat syah : 
a. Adanya "kata sepakat", dasarnya adalah pertemuan atau persesuaian antar pihak dalam perjanjian. 
 b. Kecakapan perikatan. Pasal 1329 KUH Perdata, menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.
Pasal 1330 menyatakan bahwa beberapa orang tidak cakap untuk membuat perjanjian yaitu ; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, dan orang-orang perempuan dalam pernikahan, (setelah diundangkannya UU no 1 Th 1974 Pasal 31 ayat 2 maka perempuan dalam perkawinan dianggap cakap hukum).

Seorang dikatakan belum dewasa menurut pasal 330 KUH Perdata jika belum mencapai umur 21 th. Seorang dikatakan dewasa jika telah berumur 21 th atau berumur kurang dari 21 th, tetapi telah menikah.

Dalam perkembangannya, berdasar Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Th 1974 kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak dibawah kekuasaan orang tua atau wali sampai berumur 18 th.

C. Suatu hal tertentu. Pasal 1333 KUH Perdatamenentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu apa yang diperjanjikan,yakni hak dan kewajiban kedua pihak. barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.

D. Kausa hukum yang halal. Kata kausa yang diterjemahkan dari kata oorzaak (Belanda) atau causa (latin) bukan berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian, tetapi mengacu kepada isi dan tujuan perjanjian.

Misalnya dalam perjanjian jual beli, isi dan tujuan atau kausanya adalah pihak yang satu menghendaki hak milik suatu barang, sedang pihak lainnya menghendaki uang.

3. Unsur dan syarat akad dalam perikatan. Dalam Pasal 1233 KUH Perdata, perjanjian adalahbagian dari sumber perikatan.

Perbedaan proses komutmen terletak pada tahapan perjanjian. Hukum perikatan islam memberikan pemisahan antara janji pihak pertama, dengan pihak kedua (yang dilakukan dalam dua tahap) sehingga akad tersebut terjadi.

Imam Hanafi : ijab, qabul
Jumhur (Maliki, Syafi'i, Hanbali) : 'Aqidain (pihak yang berakad), Sigat (kontrak) dan Ma'qud alaih (objek akad).
Kontemporer : 'Aqidain (Subjek akad), sigat (kontrak), Objek akad dan Maudhu'ul Aqd (tujuan akad).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK LEBIH TINGGI DERAJATNYA DARIPADA ILMU

Peringati Hari Santri Tumbuhkan Semangat Kebersama'an

WASIAT RASUL TENTANG HALAL DAN HARAM