HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
1. Kewajiban bersifat materi/nafkah
2. Kewajiban yang bersifat non materi (melindungi, membuat istri tetap menjalankan ajaran agama, perhatian, bersikap baik, berkata-kata santun dan baik, membuat nyaman batin, kasih sayang, mewujudkan menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah dll).
Kewajiban Istri Terhadap Suami ;
1. Bersifat, bersikap berkata yang santun dan baik,
2. Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, memberikan rasa cinta dan kasih sayang.
3. Taat dan patuh pada suami (hal yang baik).
4. Menjaga diri dan harta suami,
5. Menjauhkan diri dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya,
6. Tidak bermuka masam jika dipandang, tidak berkata/bersuara yang tidak enak didengat.
Hak Bersama Suami Istri ;
1. Bolehnya bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya (hakekat perkawinan),
2. Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istri, dan sebaliknya, yang disebut hubungan mushaharah,
3. Hubungan saling mewarisi, jika terjadi kematian.
Kewajiban Suami-Istri ;
1. Memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut,
2. Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
UU PERKAWINAN
BAB VI
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
Ayat (1)
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam madyarakat.
Ayat (3)
Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
# Ngegosip seputar ramadhan, bidang keluarga sakinah, bersama gema Sudirman Purbalingga
Komentar
Posting Komentar