FIQH BISNIS ATAU FIQH EKONOMI

Menurut Prof. Abu Zahrah, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari sumber-sumber yang perinci.

Sedang menurut Abdul Wahab Khalaf, fiqh adalah koleksi hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Pengertian bisnis, dalam kamus besar bahasa indonesia adalah sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Menurut kamus bahasa inggris, bussines mempunyai beberapa arti, diantaranta:

1. Pekerjaan, profesi, atau ketrampilan;
2. Urusan bisnis;
3. Perusahaan, dan 
4. Mengenai atau berhubungan dengan usaha.

Menurut Dr. Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, bisnis pada pokoknya, kegiatan bisnis yang meliputi:

1. Pedagang (melalui perdagangan)
2. Pengangkutan (dengan alat-alat transpotasi)
3. Penyimpanan (sampai barang terjual)
4. Pembelanjaan (melalui bank atau industri)
5. Pemberitaan informasi (dengan promosi).
Menurut kamus bahasa arab, bisnis itu terjemahan dari tijarah yakni perdagangan dan perniagaan.

Bisnis adalah interaksi antara dua pihak dalam bentuk tertentu guna meraih manfaat dan arena interaksi tersebut mengandung risiko, maka diperlukan manajemen yang baik untuk meminimalkan sedapat munkin risiko itu.

Dalam fiqh keuangan, bisnis, menurut Raghib Al Ashfahani, sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin, bisnis secara lazim disebut dengan istilah tijarah, yaitu pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Muamalah menurut terminologi (istilah) menurut Abdullah as-Sattar Fathullah sebagaimana dikutip oleh Dr  M.Cholil Nafis, mempunyai makna luas merujuk hukum-hukum Allah SWT dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan keduniaan.

Fiqh muamalah dalam arti sempit menurut Muhamad Khudari Biek, dikutip oleh Dr.  M. Chalil Nafis, adalah segala bentuk transaksi yang membolehkan tukar menukar barang atau jasa. 

Syariah menurut Prof. Dr. Achmad El Ghandur, ialah segala yang diturunkan oleh Allah SWT  kepada hamba-Nya berupa hukum-hukum, melalui Nabi Muhamad SAW, baik berupa Al Qur'an maupun sunnah Nabi, yang berupa perkataan, pernuatan dan ketetapan.

Dari rangkaian pengertian tersebut, apabila digabungkan menjadi satu definisi, fiqh bisnis syariah adalah ilmu yang membahas tentang cara berdagang, atau berusaha berdasarkan syariah (al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhamad SAW).

(Hukum Perikatan Syariah di Indonesia).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK LEBIH TINGGI DERAJATNYA DARIPADA ILMU

Peringati Hari Santri Tumbuhkan Semangat Kebersama'an

WASIAT RASUL TENTANG HALAL DAN HARAM