RODLO' (MENYUSU).
#Penyuluh agama islam bergerak
Metode Rodlo' (Menyusu)
Rodlo' secara bhs mengandung arti menyusu/ menetek. Dlm terminologi syar'i adalah sampainya air susu wanita kedalam perut anak adam yg blm mencapai usia 2 th hijriyah dg metode tertentu.
Dasar hkm mahrom rodlo' Q.s. an-Nisa 22.
Dan hadit Rasululloh SAW yg artinya : " Diharamkan sbb rodlo' / menyusu, hal-hal yg diharamkan sbb nasab" (HR. Bukhori Muslim).
Maksud dari mahrom rodlo' adalah org yg selamanya haram dinikah (dan bersrntuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudlu) sebab disusui/ menyusui/ sepersusuan.
Susu yg diminum olh seorang anak merupakan bagian dari murdli'ah/ wanita yg menyusui notabene juga bagian dari suami/ laki-laki yg menyetubuhi murdli'ah dg jalan halal, kemudian air susu tersebut menyatu dan menjadi bagian dari rodlo'/ anak yg menyusu. Hal ini menyerupai seperma dari ayah dan ibu yg menjadi modal dasar wujudnya seorang anak, sehingga antara anak dan org tua nya mempunyai ikatan mahrom nasab.
Wanita (atau laki-laki) yg menjadi mahrom dari "jalur susu" mempunyai keistimewaan dan kekebalan hukum sebagaimana mahrom yg terbentuk dari jalur nasab.
Yaitu, antara laki-laki dan wanitayg terikat dlm mahrom rodlo' tidak boleh saling menikahi, persentuhan kulit diantara mereka tidak membatalkan wudlu dan seterusnya sebagaimana keterangn diatas
Bagian 1, akan di lanjutan berikutnya, semoga bermanfaat
Risalah Mahrom dan Wali Nikah.
Komentar
Posting Komentar